Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Anis Matta dan Arlogi 70 Juta

Gambar
Lagi! Gaya hidup anggota dewan kita yang (katanya) terhormat kembali menuai kecaman. Kali ini tentang parade arlogi “wah” politikus Senayan. Bayangkan, puluhan hingga ratusan rupiah dihabiskan hanya untuk sekedar arlogi. Misalnya, politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku memiliki arlogi senilai 450 juta. Wow! Tentu saja, yang paling banyak disoroti adalah arlogi Sang Sekretaris Jendral abadi PKS, Anis Matta. Walau tak semahal arlogi milik Ruhut karena “hanya” senilai 70 juta, namun ini dinilai sangat mencedarai hati umat. Tak lain, karena Sang Ustadz ini merupakan seorang politisi dari sebuah Partai Islam dan menisbatkan diri sebagai Partai Dakwah. Di tengah angka kemiskinan bangsa yang masih sangat tinggi. Di saat yang bersamaan, banyak pula kader partainya yang masih hidup dalam serba keterbatasan. Anis Matta dan juga partainya, dinilai sudah keluar dari khittah awal pendirian PKS. Benarkah? *********** Mengomentari fenomena ini, saya menganggap gaya hidup parlente al

Lelaki di Pintu Surga VS Lembaga di Pintu Neraka

Gambar
Lagi, publik kembali dikejutkan dengan kasus rekening gendut PNS muda. Namanya Dhana Widyatmika (DW), bergelar “Lelaki di Pintu Surga” versi majalah Tarbawi tahun 2007. Namun, kisah bakti pada ibunda mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak ini akhirnya menjadi anti-klimaks setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas (dugaan) kepemilikan rekening “tak wajar” senilai 60 miliar. Tak wajar, karena DW karena hanya berstatus PNS gol III/C. Dan kini, media menyebutnya sebagai Gayus (jilid) II. Tapi benarkah? Okay , mari kita diskusikan. ****** Sebelumnya, tulisan ini dibuat sekedar untuk mencurahkan uneg-uneg penulis (yang awam hukum dan perpajakan) sekaligus agar kita lebih berimbang di tengah (maaf) kemuakan penulis terhadap ke- lebay -an media kita hari ini. Ya, karena hidup di zaman yang o ver information ini maka kita harus banyak belajar sembari mencari data dan fakta di saat malas, prematur, dan bungkamnya jurnalis. Dalam siaran pers-nya tertanggal 01 Maret 2012, Kejaksaan